19 Operasi yang Ditanggung BPJS, dari Jantung hingga Kanker/Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta, Insertlive -
Para peserta BPJS Kesehatan bisa bernapas lega setelah mengetahui ada sejumlah operasi yang ditanggung pemerintah.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS hadir membantu warga untuk meringankan biaya pengobatan serta memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis operasi bisa di-cover penuh oleh BPJS. Hanya operasi yang bersifat pengobatan medis masuk dalam tanggungan, sementara operasi dengan tujuan nonmedis seperti kecantikan, kecelakaan kerja, dan operasi di luar negeri tidak termasuk.
Untuk khusus tindakan yang terjadi di lingkungan kerja akan menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bukan dari BPJS Kesehatan.
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN berikut 19 operasi yang ditanggung BPJS dari tindakan besar maupun kecil.
Operasi amandel
Operasi hernia
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
(dis/fik)