7 Fakta Kasus Grup Chat FH UI Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Mahasiswa dan 7 Dosen

2 hours ago 4

1. Ada Setidaknya 27 Korban yang Terdata

Kasus ini disebut melibatkan sedikitnya 27 korban yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen di lingkungan Fakultas Hukum UI. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia pada Selasa (14/4).

Jumlah korban yang tidak sedikit ini memperlihatkan bahwa kasus tersebut bukan kejadian tunggal. Para korban disebut sempat ragu untuk melapor karena berbagai alasan, mulai dari rasa takut hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan akademik. Kondisi ini sering terjadi dalam kasus serupa, di mana korban memilih diam sebelum akhirnya berani bersuara.

2. Dugaan Pelecehan Sudah Berlangsung Sejak 2025

Menurut keterangan kuasa hukum, tindakan pelecehan ini bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak 2025. Artinya, para korban telah menghadapi situasi tersebut dalam waktu yang cukup lama sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri,” ujar Timotius.

3. Permintaan Maaf Sempat Disampaikan, Tapi Dinilai Tidak Jelas

Pada Sabtu malam, 11 Maret, para terduga pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 sempat mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan. Pesan tersebut disampaikan melalui platform LINE dan WhatsApp.

Namun, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas RC, menyebut bahwa permintaan maaf itu tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai konteks perbuatannya. Hal ini justru memicu tanda tanya di kalangan mahasiswa lain karena tidak ada transparansi terkait apa yang sebenarnya terjadi.

4. Kasus Kini Ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI

Saat ini, penanganan kasus telah berada di bawah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, para terduga pelaku berpotensi mendapatkan sanksi akademis hingga pemberhentian sebagai mahasiswa / DO. Tidak hanya itu, pihak kampus juga membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi dunia pendidikan. “Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan di lingkungan kampus.

5. Kasus Mencuat Lewat Media Sosial X @sampahfhui

Kasus ini pertama kali ramai dibicarakan setelah akun X @sampahfhui membagikan tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan pada Minggu (12/4).

Salah satu kalimat yang menjadi sorotan publik adalah pernyataan “diam berarti dikabulkan” dan “diam berarti consent”. Unggahan tersebut langsung viral dan memicu kemarahan warganet karena dinilai mencerminkan pola pikir yang berbahaya terkait persetujuan dalam relasi sosial.

Dalam waktu singkat, kasus ini menyebar luas dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis, akademisi, hingga masyarakat umum yang menuntut adanya tindakan tegas.

6. Respons Rektor UI dan Pihak Fakultas Hukum UI

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyampaikan sikap tegas terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kampus untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual.

“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” ujar Heri pada Senin (13/4/2026). Ia juga menambahkan bahwa UI akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga keamanan lingkungan kampus, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait penanganan kasus yang melibatkan civitas akademika.

Pihak Fakultas Hukum UI juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Mereka mengaku telah menerima laporan pada Minggu (12/4) mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mengandung unsur pidana.

“Berdasarkan laporan tersebut, fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas,” tulis pihak fakultas melalui akun Instagram resminya, Senin (13/4).

Saat ini, FH UI menyatakan tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, fakultas berjanji akan mengambil langkah tegas sesuai aturan, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang.

7. Daftar Nama Terduga Pelaku yang Beredar di Publik

Seiring mencuatnya kasus ini, sejumlah nama turut beredar di media sosial dan kanal komunikasi mahasiswa. Daftar tersebut ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum UI.

Mengacu pada informasi yang beredar, berikut nama-nama yang disebut dalam dugaan kasus tersebut:
• Irfan Khalis
• Nadhil Zahran
• Priya Danuputranto Priambodo
• Dipatya Saka Wisesa
• Mohammad Deyca Putratama
• Simon Patrick Pangaribuan
• Keona Ezra Pangestu
• Munif Taufik
• Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
• Muhammad Kevin Ardiansyah
• Reyhan Fayyaz Rizal
• Muhammad Nasywan
• Rafi Muhammad
• Anargya Hay Fausta Gitaya
• Rifat Bayuadji Susilo
• Valenza Harisman

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berhati-hati. UI, lanjutnya juga berkomitmen menjaga asas keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat selama proses berlangsung.

Kasus ini pun menjadi pengingat penting bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi semua. Semoga penanganan yang transparan dan berpihak pada korban bisa menjadi langkah awal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |