Adly Fairuz Ngaku Jadi Jenderal, Tipu Korban Rp3,6 M untuk Masuk Akpol/Foto: Dok. Instagram
Jakarta, Insertlive -
Aktor Adly Fairuz diduga terseret dalam kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian atau Akpol.
Adly pun digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap usai Farly Lumopa, pengacara penggugat mengungkapkan cara Adly melakukan penipuan.
Klien Farly, Abdul Hadi, mengaku sudah menyetorkan uang miliaran rupiah. Adly disebut menyamar sebagai seorang jenderal bernama Ahmad untuk membuat korbannya percaya. Abdul Hadi lalu menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar agar anaknya bisa lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024.
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing," kata Farly Lumopa di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Penyamaran Adly Fairuz lalu terungkap saat korban bertemu dengan Jenderal Ahmad. Saat bertemu di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Jenderal Ahmad yang dimaksud ternyata Adly Fairuz.
"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. 'Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?'. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," tutur Farly.
Selain mengaku sebagai jenderal, Adly juga disebut mengklaim memiliki hubungan akrab dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia. Gegara ucapan tersebut, korban pun tidak ragu untuk mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah demi anaknya bisa masuk Akpol.
Usai ketahuan, Adly Fairuz berjanji akan mengembalikan uang Rp3,6 miliar tersebut dengan sistem cicilan Rp500 juta per bulan. Namun, ia hanya membayar sekali pada awal 2025 lalu dan menghilang.
"Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik," tegas Farly.
Karena proses pembayarannya tidak berjalan dengan baik hingga kini, Abdul Hadi memutuskan untuk menggugat perdata wanprestasi terhadap Adly Fairuz ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
(agn/agn)
Tonton juga video berikut:

18 hours ago
4
















































