Ahmad Dhani Spill Harga Royalti Rp55 Juta, Praktisi Hukum Buka Suara/Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Musikus Ahmad Dhani lagi-lagi membuat heboh publik. Kali ini lewat unggahannya di Instagram.
Ayah Al, El dan Dul itu membagikan foto invoice pembayaran lagu Still Of The Night. Dhani mengaku invoice itu adalah bayaran royalti atas lagu yang digunakan olehnya untuk konser bandnya, Dewa 19. Dhani pun sudah membayar sebesar Rp55 juta.
"Biar pada tahu harga ROYALTI," tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya.
"Sayangnya kebencian seringkali menyangkal kebenaran," tulis akun @isa***.
"Mohon koreksi dan maafkan. Itu kayaknya Ahmad Dhani yang membayar untuk "memakai" lagu yang tertera di invoice," kata @dud***.
Selain menjadi sorotan netizen, unggahan itu juga menarik simpati Kadri Mohamad, praktisi hukum dan musisi. Kadri menyebut invoice itu bukan menjadi bukti pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights.
"Tertulis jelas di invoice untuk reproduksi (mechanical) dan synchronization rights (pengadaan audio visual) dan bukan performing rights," kata Kadri.
"Harga segitu memang harga market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights," lanjutnya.
Pembayaran royalti performing rights dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).
"Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK international. Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia," jelas Kadri lagi.
(agn/fik)
Tonton juga video berikut:

5 hours ago
3













































