Ajukan Gugatan Lagi ke Agnez Mo, Ari Bias Minta Ganti Rugi Rp4,9 M/Foto: Instagram/@agnezmo
Jakarta, Insertlive -
Masalah hukum Ari Bias terus memanjang. Kali ini ia kembali mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dari lagu Bilang Saja.
Ari sebagai pencipta lagu Bilang Saja, meminta ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst.Tergugat dalam gugatan ini adalah PT Aneka Bintang Gading. Agnez Mo menjadi tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, pada Senin (1/12).
"Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," lanjutnya.
Ari mengatakan ketiga tergugat di atas membawakan lagu Bilang Saja pada tiga konser yang digelar di Surabaya, Jakarta dan Bandung. Lagu itu dibawakan tanpa izin dan tidak menyantumkan nama Ari Bias sebagai pencipta lagu.
"Tergugat menyelenggarakan tiga konser ya, tiga konser komersil pada tanggal 25 sampai dengan 27 Mei 2023 di Surabaya, Jakarta dan Bandung," kata Sunoto.
"Yang menampilkan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan penggugat tanpa izin dan tanpa mencantumkan nama penggugat sebagai pencipta. Jadi itu inti ya inti dari positanya ya,"tambahnya.
Sebelumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memutuskan Agnez Mo Harus membayar Rp1,5 miliar karena sudah membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari Ari Bias. Lagu itu dinyanyikan dalam tiga konser.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Agnez mengajukan kasasi dan berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung atau MA.
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada Agustus lalu.
Awal perseteruan Ari Bias dan Agnez Mo terjadi saat Ari menuduh Agnez membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin di konser yang digelar pada Mei 2023 lalu. Ari juga mengaku tidak menerima royalti dari penampilan tersebut.
Pada Mei 2024, Ari lalu mengirimkan somasi pada Agnez Mo lalu melaporkannya ke Bareskrim satu bulan kemudian. Pada September 2024, gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(agn/arm)
Tonton juga video berikut:

8 hours ago
4
















































