Ancaman Hukuman Penjara untuk Vadel Badjideh Usai Jadi Tersangka: Paling Singkat 5 Tahun

3 weeks ago 8

Vadel Badjideh Ancaman Hukuman Penjara untuk Vadel Badjideh Usai Jadi Tersangka: Paling Singkat 5 Tahun / Foto: Istimewa

Jakarta, Insertlive -

Penetapan sebagai tersangka hingga penahanan Vadel Badjideh langsung jadi pusat perhatian publik. Vadel resmi ditahan terkait laporan kasus dugaan asusila terhadap LM (16), putri sulung Nikita Mirzani.

Ada sejumlah hal yang menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka di kasus ini. Hal-hal yang dimaksud adalah alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM di RSCM beberapa waktu lalu.

"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.


Tak hanya itu, Nurma juga menjelaskan soal ancaman hukuman yang akan dihadapi Vadel. Nurma berujar Vadel bisa terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Nurma.

Sementara itu, Razman Arif Nasution selaku pengacara Vadel, juga ikut angkat bicara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka. Razman berujar sudah mewanti-wanti Vadel perihal perubahan keterangan dari LM.

"Saya menyatakan, pertama karena kami belum mendengarkan langsung secara hukum karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudari LM, dari keterangan-keterangan sebelumnya," kata Razman Arif Nasution.

"Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," tutupnya.


Sebelumnya, Vadel dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap LM yang masih masuk kategori anak di bawah umur. Laporan tersebut bernomor polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.

(ikh/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |