Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dipolisikan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

2 hours ago 2

anrez adelio Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Usai Dipolisikan Atas Dugaan Kekerasan Seksual/Foto: dok Instagram anzadelio

Jakarta, Insertlive -

Friceilda Prillea alias Icel resmi melaporkan aktor sinetron Anrez Adelio ke polisi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini dilakukan usai isu yang menyebut Anrez telah menghamili Icel dan disebut kabur dari tanggung jawab.

Laporan ini resmi terdaftar pada Senin (29/12). Anrez sendiri dinilai tak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehamilan Icel yang kini telah memasuki usia tua. Icel sendiri diprediksi akan melahirkan pada Januari 2026.

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan mengungkapkan, bahwa laporan TPKS yang menyeret Anrez Adelio itu kini sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan alat bukti yang kuat, termasuk chat hingga surat USG.


"Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USD. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di RS POLRI Kramat Jati," ungkap Santo Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyebut adanya unsur 'tipu daya' hingga janji manis dari Anrez Adelio yang membuat Icel terperdaya hingga akhirnya dihamili.

Aktor sinetron itu kemudian sempat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi janji bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi Icel. Sayangnya, janji itu tak ditepati hingga kini.

"Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu ada tipu daya," tutur Santo Nababan.

"Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil," tambahnya.


Soal pasal yang digunakan untuk menjerat Anrez Adelio, tim kuasa hukum Icel tak main-main. Mereka ingin memberikan hukuman maksimal bagi aktor tersebut dengan menggunakan Undang-Undang TPKS.

Santo Nababan berharap Anrez Adelio bisa dijerat dengan hukuman maksimal, yakni 12 tahun penjara.

"UU TPKS ini ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Kita berharap yang diterapkan itu apsal untuk 12 tahun penjara," pungkas Santo.

Kisruh ini berawal dari pengakuan Icel yang menyebut dirinya kini tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Anrez Adelio. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan asmara.

Namun usai Icel hamil, Anrez disebut memutus komunikasi dan menghilang meski sempat membuat pernjanjian untuk bertanggung jawab. Kasus tersebut kini sudah memasuki ranah penyidikan oleh kepolisian.

(asw)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |