Astrid Kuya Resmi Laporkan Oknum Penyebar Video Hoaks

8 hours ago 4

Astrid Kuya Astrid Kuya Resmi Laporkan Oknum Penyebar Video Hoaks (Foto: Instagram/@astridkuya)

Jakarta, Insertlive -

Astrid Kuya menjadi korban hokas di media sosial. Ia tuduh tidak ikut berdiri saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Isu ini bermua dari unggahan TikTok @sukadarman5 yang membagikan momen seorang wanita yang asyik bermain ponsel saat orang lain di sekitarnya berdiri dan ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Akun tersebut menuding bahwa wanita tersebut adalah istri Uya Kuya yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024-2029.


"Ibu DPR kok tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. Terlihat dari video seorang ibu DPR Astrid istrinya Uya saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dia sendiri yang tidak berdiri. Sedangkan para tamu lainnya berdiri. Dia malah sibuk main HP. Gimana?" begitu bunyi narasi yang diunggah akun TikTok @sukadarman5.

Merasa difitnah, Astid Kuya pun segera membuat klarifikasi melalui unggahan di Instagram Stories.

Begitupun dengan Uya Kuya yang ikut merasa geram dan siap pasang badan membela sang istri.

Uya Kuya mengaku sudah mengantongi identitas pelaku dan hendak menempuh jalur hukum untuk menghadapi masalah ini.

Hal itu rupanya bukan isapan jempol semata, Astrid Kuya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11) sekitar pukul 16.31 WIB.


Dalam surat laporan dengan nomor LP/B/8 151/XI/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA yang diterima InsertLive, Astrid Kuya melaporkan pelaku penyebaran video hoaks dengan pasal dugaan tindak pidana kriminal melalui sarana media sosial.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Dan Atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1)," tulis isi laporan tersebut.

Dalam isi laporan itu, Astrid Kuya juga menceritakan kronologi bagaimana dirinya menjadi sasaran ujaran kebencian dan fitnah.

"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan," lanjut laporan tersebut.

(arm/dia)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |