Begini Cara Mencairkan Sebagian Uang BPJS Ketenagakerjaan meski Masih Kerja/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta, Insertlive -
Sebagian saldo Jaminan Hari Tua atau JHT ternyata bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saldo itu bisa dicairkan meski pengguna masih aktif bekerja.
Program JHT sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan masyarakat di masa pensiun. Dana itu pun bisa dicairkan secara penuh jika peserta sudah tidak lagi bekerja, baik karena pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja maupun pensiun.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, orang yang dapat mengajukan pengambilan JHT hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
Namun, jika ingin mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu salah satunya beberapa dokumen. Berikut detail syarat untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui program JHT.
Syarat Mencairkan Dana JHT Sebagian
1. Pencairan JHT 10%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim 10% dengan menyiapkan dokumen:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pencairan saldo JHT sebesar 10% berpotensi pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT.
2. Pencairan JHT 30%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 10 tahun juga bisa mengajukan klaim dana 30%. Pencairan ini hanya bisa dilakukan untuk keperluan seperti pembayaran uang muka rumah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya)
Sama seperti pencairan dana 10%, pengajuan pencairan saldo JHT 30% juga berpotensi pengenaan pajak progresif.
Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian
Klaim JHT Online
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Usai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Klaim JHT di Kantor Cabang
- Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Usai verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Klaim JHT di Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di handphone kamu, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik 'selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih 'sudah'.
- Lakukan swafoto dengan klik 'Ambil Foto' dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik 'Selanjutnya'.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik 'Konfirmasi'.
- Berhasil! Selamat pengajuan klaim JHT kamu diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu 'Tracking Klaim'.
Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00—15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Siapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
(agn/and)
Tonton juga video berikut: