Begini Nasib Karyawan Asuransi yang Sebar Data Pribadi Dara Arafah di Status WA

3 hours ago 3

Dara Arafah Begini Nasib Karyawan Asuransi yang Sebar Data Pribadi Dara Arafah di Status WA/Foto: Instagram @daraarafah

Jakarta, Insertlive -

Data pribadi milik influencer Dara Arafah sempat disebar oleh seorang karyawan vendor asuransi Allianz Indonesia.

Karyawan tersebut menyebarkan data medis Dara di status WhatsApp (WA). Atas hal tersebut Allianz langsung mengambil tindakan tegas dengan memberikan pembebasan tugas atau memecat oknum vendor tersebut sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

"Sebagai bagian dari komitmen tersebut di atas, Allianz Indonesia telah mengambil tindakan tegas kepada Vendor dan menerapkan sanksi berupa pembebasan tugas terhadap oknum yang dimaksud sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku," kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani dalam keterangan resminya.


"Perlindungan data bagi Allianz Indonesia merupakan salah satu topik penting yang kami terapkan dengan sangat serius. Untuk memastikan hal ini, Allianz Indonesia juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27701, sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap perlindungan data Nasabah," lanjutnya.

Sebelumnya Dara Arafah meluapkan kekesalannya setelah data medis miliknya disebar oleh karyawan vendor asuransi bernama Nadia Venika. Emosi Dara memuncak lantaran Nadia seperti menganggap remeh riwayat penyakit Dara.

Influencer 25 tahun itu diketahui pernah memiliki riwayat penyakit febris, gastroenteritis, dan abdominal pain. 

"Huru hara karena doi selebgram padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain🤣🤣," tulis Nadia Venika di status WhatsApp miliknya.

"Bisa-bisanya ada yg nyebarin data pribadi gue ke story WA nya dgn caption yg ngeremehin penyakit orang, kok bisa ya febris, gea, abdominal pain di bilang 'cuma'," kata Dara.


"Kita doain aja bareng-bareng biar nadia verika gak pernah merasakan sakit yang serupa," lanjutnya.

Dara juga mengaku siap melaporkan Nadia atas tindakannya itu.

"Mau apa nadia venika? Mau saya tuntut pake UU No. 27 Tahun 2022 pasal 65 ayat (2) atau UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 (2) masih banyak nih pilihannya," tulisnya.

(agn/agn)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |