Booking LC Misri Rp10 Juta, Kompol Yogi Kehilangan Gaji Segini setelah Dipecat

5 hours ago 3

Kompol I Made Yogi Booking LC Misri Rp10 Juta, Kompol Yogi Kehilangan Gaji Segini setelah Dipecat (Foto: Dok. Instagram)

Jakarta, Insertlive -

Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat secara tidak terhormat dari kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Insiden itu terjadi di sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) kala Kompol Yogi bersama Ipda Haris Chandra dan Brigadir Nurhadi berpesta ditemani LC wanita bernama Misri Puspitasari.

Menurut pihak kepolisian NTB, mengatakan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Brigadir Nurhadi karena sempat merayu dan mendekati Misri yang disewa sebesar Rp10 juta untuk menemani Kombes Yogi.


"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7) lalu.

"Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.

Fakta bahwa Kompol Yogi menyewa LC asal Jambi itu sebesar Rp10 juta membuat harta kekayaannya menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Kompol Yogi memiliki total kekayaan pada 10 Januari 2024 untuk periode 2023 sebesar Rp1.163.159.838.

Sebagian hartanya itu didapat dari gajinya sebagai anggota Polri. Setiap bulannya, Kompol Yogi mendapatkan gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lain.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, seorang polisi dengan jabatan Kompol mendapatkan gaji pokok berkisar antara Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100 per bulan.

Tunjangan yang didapatkan oleh Kompol Yogi pun beragam, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, lauk pauk, jabatan, hingga tunjangan khusus daerah.

Kisaran besaran tunjangan yang diperoleh oleh Kompol Yogi sejumlah Rp4.551.000 per bulan.

Diperkirakan setidaknya uang sebesar Rp8-10 juta dikantongi oleh Kompol Yogi setiap bulannya.

Namun, kini setelah terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, Kombes Yogi harus kehilangan penghasilannya tersebut.

(arm/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |