Jakarta -
Usai Lebaran, banyak pemilik kendaraan kembali mengurus kewajiban tahunan seperti membayar pajak dan memperpanjang STNK. Di Jawa Barat, proses ini kini menjadi jauh lebih praktis karena masyarakat tak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat mengurus pengesahan STNK tahunan.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan pelat B di Jawa Barat, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa BPKB saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
"Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan," demikian disampaikan Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di Instagram.
Perlu dicatat, layanan ini berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan 5 tahunan, melalui Samsat Corner, Samsat Keliling, atau aplikasi Sambara/Samsat Online Nasional.
Syarat Bayar Pajak Tahunan Tanpa BPKB di Jabar:
- STNK Asli dan fotokopi.
- KTP Asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
- Surat keterangan leasing (jika kendaraan masih kredit) atau fotokopi legalisir BPKB dari leasing.
Cara Perpanjang STNK Tahunan di Jawa Barat:
1. Melalui Samsat Keliling/Corner: Bawa KTP dan STNK asli ke lokasi terdekat.
2. Melalui Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat):
- Unduh aplikasi SAMBARA di Play Store atau App Store.
- Pilih menu 'Info Pajak' dan masukkan nomor polisi kendaraan.
- Klik 'Lanjut Bayar' dan dapatkan kode bayar.
- Lakukan pembayaran via ATM/M-Banking.
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil.
(KHS/arm)
Loading ...

7 hours ago
7
















































