Jakarta -
Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan perubahan aturan umrah bagi jemaah mancanegara. Kebijakan baru ini menetapkan aturan yang lebih ketat soal masa berlaku visa hingga durasi tinggal di negara tersebut.
Arab Saudi secara resmi memangkas masa berlaku visa umrah bagi jemaah mancanegara dan menetapkan sanksi berat bagi mereka yang nekat untuk tinggal lebih lama melebihi izin tinggal.
Langkah tegas ini diambil Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mengelola arus jemaah yang terus meningkat setiap tahun, sekaligus mempersiapkan transisi layanan menuju musim haji yang akan datang.
Gulf News melaporkan bahwa pemerintah Arab Saudi menetapkan tanggal 18 April 2026 sebagai batas akhir bagi seluruh pemegang visa umrah untuk meninggalkan Tanah Suci. Setelah tanggal itu, pemerintah Arab Saudi akan sepenuhnya fokus terhadap persiapan musim haji.
Jemaah yang melanggar kebijakan ini akan dijerat dengan sanksi berlapis, mulai dari denda administratif, hukuman penjara, hingga deportasi dan pencekalan masuk ke Arab Saudi di waktu yang akan datang.
Salah satu hal krusial dalam kebijakan baru ini adalah masa berlaku visa umrah. Jika sebelumnya jemaah mancanegara punya waktu tiga bulan untuk berangkat setelah visa keluar, jemaah kini hanya diberi waktu 30 hari untuk segera berangkat ke Tanah Suci.
Jika tidak segera berangkat, visa yang sudah keluar otomatis dibatalkan dan jemaah harus kembali melakukan pengajuan.
Meski masa berlaku visa kini berubah, jemaah masih tetap diperbolehkan untuk tinggal di Arab Saudi maksimal tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan. Namun prosedur keberangkatan umrah kini menjadi lebih disiplin.
Jemaah wajib memasukkan jadwal check-out hotel dan transportasi ke bandara melalui penyelenggara perjalanan umrah. Selain itu, jemaah juga diimbau sudah berada di bandara setidaknya empat jam sebelum keberangkatan pesawat.
Pemerintah Arab Saudi juga turut memberikan peringatan keras bagi warga lokal maupun penduduk ekspatriat. Jika ada yang terbukti membantu jemaah tinggal lebih lama dari durasi yang ditetapkan, mereka akan dijerat sanksi hukum yang berat.
Perusahaan penyedia perjalanan umrah kemudian turut diwajibkan untuk melaporkan setiap pelanggaran masa tinggal jemaah. Jika laporan lalai disampaikan, penyelenggara perjalanan terancam sanksi finansial yang berat.
Kebijakan yang lebih ketat ini menjadi upaya Arab Saudi untuk mengendalikan kedatangan jemaah mancanegara yang semakin membludak setiap tahun. Saudi Gazette bahkan melaporkan bahwa sejak Juni 2025 lalu, sudah ada lebih dari empat juta visa umrah yang diterbitkan.
Jumlah itu menandai rekor tertinggi dibandingkan pada musim sebelumnya. Aturan baru ini menjadi langkah pemerintah Arab Saudi untuk memastikan ibadah umrah juga tetap kondusif.
(asw)
Loading ...

11 hours ago
10
















































