Daftar Surat Tanah yang Akan Tidak Berlaku di 2026, Ini Penjelasannya (Foto: dok kantorhukum-lhs.com)
Jakarta, Insertlive -
Isu surat tanah kembali menjadi sorotan menjelang 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan memberlakukan kebijakan baru terkait legalitas dokumen pertanahan. Sejumlah bukti kepemilikan tanah lama yang selama ini masih digunakan masyarakat dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan wajib diperbarui.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juncto Permen ATR Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76A, yang menegaskan bahwa "Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku."
Artinya, mulai 2026, pemilik tanah yang masih mengandalkan surat-surat lama tersebut perlu segera mengurus perubahan status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini penting untuk memastikan hak atas tanah tetap sah secara hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Berikut penjelasan lengkap mengenai daftar surat tanah yang akan tidak berlaku di 2026 beserta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Insertizen.
1. Girik
Girik merupakan surat keterangan penguasaan tanah yang dahulu diterbitkan oleh pihak desa. Dokumen ini berasal dari sistem pertanahan lama dan pernah diakui dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA). Pada saat itu, pemilik tanah yang memegang girik diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh pengakuan hukum yang lebih kuat.
Namun seiring perkembangan regulasi, girik tidak lagi dianggap sebagai bukti hak milik, melainkan hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai atau menggarap lahan. Mulai 2026, girik dinyatakan tidak berlaku sebagai dasar hukum kepemilikan tanah apabila tidak dikonversi menjadi sertifikat resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah yang masih berstatus girik wajib didaftarkan agar tetap memiliki kepastian hukum.
2. Verponding
Verponding adalah bukti pembayaran pajak tanah yang diberlakukan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Pajak ini dikenakan pada tanah dengan nilai ekonomis tertentu, seperti pekarangan, rumah tinggal, kebun, kolam, hingga hutan nipah. Pada masanya, dokumen ini sering dijadikan bukti pendukung kepemilikan tanah.
Mulai 2026, verponding tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah. Dokumen ini hanya dapat digunakan sebagai petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah di BPN. Pemilik tanah yang masih memegang verponding perlu segera mengurus sertifikat hak milik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
3. Letter C
Letter C desa adalah catatan administratif yang mencatat riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah di tingkat desa. Dokumen ini masih sering digunakan masyarakat sebagai bukti kepemilikan, terutama di wilayah pedesaan. Meski demikian, Letter C sejatinya hanya bersifat administrasi dan bukan sertifikat kepemilikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, ditegaskan bahwa Letter C dan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat lainnya wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku. Karena peraturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021, maka batas akhirnya jatuh pada 2 Februari 2026. Setelah itu, Letter C tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
4. Kekitir
Kekitir menurut KBBI merupakan tanda kepemilikan tanah yang mencantumkan besaran pajak yang harus dibayarkan. Dokumen ini dulu digunakan sebagai alat administrasi perpajakan sekaligus bukti penguasaan lahan.
Sama seperti girik dan verponding, kekitir akan kehilangan kekuatan hukumnya mulai 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, kekitir tidak lagi dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah dan hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran sertifikat.
5. Papil
Pipil memiliki fungsi serupa dengan kekitir, yakni sebagai catatan pembayaran pajak tanah. Dokumen ini menunjukkan bahwa pemilik lahan telah memenuhi kewajiban pajaknya pada masa tertentu.
Mulai Februari 2026, pipil tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Pipil hanya dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses konversi tanah menuju sertifikat resmi di BPN.
6. Petuk atau Petok D
Petok D adalah dokumen administratif yang digunakan sebagai bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu. Dokumen ini menandakan bahwa kewajiban pajak atas tanah telah dilunasi dan sering dijadikan dasar pengakuan penguasaan tanah.
Pada masa sebelumnya, Petok D juga menjadi salah satu syarat untuk mengonversi tanah adat menjadi hak milik. Namun mulai 2026, Petok D tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan dan hanya berfungsi sebagai data pendukung pendaftaran tanah.
7. Akta Jual Beli Bawah Tangan
Akta jual beli bawah tangan adalah perjanjian jual beli tanah yang dibuat tanpa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan biasanya hanya bermaterai. Praktik ini masih sering ditemui di masyarakat karena dianggap lebih sederhana.
Mulai 2026, akta jual beli semacam ini tidak diakui sebagai dasar pendaftaran tanah apabila tidak dilegalkan dan dicatat secara resmi di BPN. Untuk mendapatkan pengakuan hukum, proses jual beli wajib dilakukan melalui PPAT.
8. Esfpacht
Erfpacht merupakan hak guna usaha atau bangunan atas tanah yang juga berasal dari sistem hukum kolonial Belanda. Dokumen ini dulu memberikan hak pemanfaatan tanah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sewa/upeti, namun tidak bersifat hak milik penuh.
Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, Erfpacht tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026 karena sudah berbatas waktu lima tahun sejak aturan berlaku. Dokumen ini hanya dapat dijadikan petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah dan pemiliknya diimbau segera mengurus konversi menjadi Sertifikat Hak Milik demi kepastian hukum.
9. Opstal
Opstal adalah hak untuk memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain yang juga berasal dari sistem hukum lama. Dokumen ini sering disalahartikan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Mulai 2026, Opstal tidak lagi diakui sebagai alas hak kepemilikan tanah. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen ini hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi dalam proses sertifikasi, bukan bukti hak milik yang sah secara hukum.
10. Gebruik
Gebruik merupakan hak pakai atas tanah yang berlaku pada masa lalu. Dokumen ini memberikan izin penggunaan lahan, namun tidak memberikan hak kepemilikan penuh kepada pemegangnya.
Mulai Februari 2026, Gebruik juga tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan resmi. Seluruh dokumen tersebut hanya menjadi petunjuk awal menuju pendaftaran tanah dan sertifikasi resmi.
Kementerian ATR BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang surat tanah lama untuk segera mengurus sertifikat sebelum 2026. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa, mempermudah proses balik nama, serta menciptakan tertib administrasi pertanahan demi kepastian hukum bagi seluruh pemilik tanah di Indonesia.
(Steffy Gracia/yoa)
Tonton juga video berikut:

13 hours ago
5
















































