Diajukan Suami Mpok Alpa, Apa yang Dimaksud Perwalian Anak? (Foto: InsertLive)
Jakarta, Insertlive -
Aji Darmaji, suami almarhum Mpok Alpa, mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (15/9).
Datang bersama kuasa hukumnya, Aji Darmaji bermaksud untuk mengajukan perwalian atas anak-anaknya yang masih di bawah umur. Aji memiliki empat orang anak, tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Administrasi untuk melakukan perbuatan hukum, contohnya tanda tangan surat-surat misalkan daftar sekolah. Sekarang Pak Aji, kalau dulu yang urus almarhum. Sekarang walinya Pak Aji," kata Zaki R. Mosabasa, kuasa hukum Aji Darmaji.
Lantas, apa itu perwalian anak? Mengapa Aji Darmaji yang merupakan orang tua kandung masih harus mengajukan permohonan perwalian?
Perwalian anak merupakan pengawasan, pengasuhan, dan pengurusan harta kekayaan seorang anak di bawah umur yang tidak memiliki orang tua atau orang tua tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Menurut Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, orang tua sudah menjadi wali bagi anak kandungnya. Mereka bisa mewakili anaknya di luar dan di dalam urusan pengadilan.
Namun, jika orang tua tidak bisa menjadi wali, pihak lain menjadi wali anak, di antaranya keluarga anak, saudara, orang lain, atau badan hukum.
Dalam kasus Aji Darmaji, ia mengajukan perwalian anak sebagai orang tua kandung. Mengutip laman Pengadilan Agama Yogyakarta, orang tua kandung yang mengajukan perwalian anak biasanya orang tua tunggal, seorang istri yang sudah ditinggal meninggal oleh suaminya atau sebaliknya.
Orang tua kandung mengajukan perwalian anak ketika ingin melakukan tindakan hukum dan perlu melampirkan penetapan perwalian dari pengadilan.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan perwalian anak adalah kepentingan anak. Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan jika perwalian anak tersebut menguntungkan anak yang akan berada di bawah perwalian Pemohon.
Sebaliknya, jika permohonan perwalian itu bisa menghapus hak-hak pada anak, maka permohonan perwalian tidak dikabulkan.
(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut: