Dipidana 30 Tahun Penjara, R Kelly Minta Pulang ke Rumah karena Takut...

1 day ago 6

R Kelly Dipidana 30 Tahun Penjara, R Kelly Minta Pulang ke Rumah karena Takut... / Foto: instagram/rkelly

Jakarta, Insertlive -

Penyanyi R Kelly mengajukan permintaan darurat kepada pengadilan untuk pindah ke tahanan rumah.

Melalui kuasa hukumnya, Beau B. Brindley, ia mengklaim nyawanya terancam selama menjalani hukuman di penjara federal North Carolina.

Permintaan itu disampaikan lewat dokumen resmi yang diajukan pada Selasa, 10 Juni 2025.


Dalam pengajuan tersebut, pengacara R Kelly menyatakan bahwa ada pejabat penjara yang memerintahkan narapidana lain untuk membunuh kliennya.

Ancaman itu disebut nyata, bahkan sampai ada tawaran kebebasan bagi narapidana yang berhasil membunuh R Kelly.

Salah satu narapidana yang disebut dalam dokumen adalah Mikeal Glenn Stine, pemimpin geng Aryan Brotherhood (AB), yang pernah menjadi teman satu sel R Kelly.

Menurut pengakuan Stine, seorang petugas penjara menjanjikan kebebasan di akhir masa hidupnya apabila ia membunuh R Kelly.

Namun, Stine menolak dan justru memberitahukan rencana tersebut kepada R Kelly.


Pengacara R Kelly menyebut bahwa kini sel tempat kliennya ditahan semakin dipenuhi oleh anggota geng AB lainnya.

Beberapa di antara mereka juga diduga didekati untuk melanjutkan rencana pembunuhan yang sebelumnya gagal dilakukan oleh Stine.

"Kalau bukan Stine yang melakukannya, pasti akan ada orang lain," tulis pengacara dalam dokumen mosi darurat yang diberitakan The Hollywood Reporter, Kamis (12/6).

Pihak R Kelly juga menuding bahwa semua ancaman tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menutupi kebenaran besar yang berkaitan dengan kasus sang penyanyi.

Sebelumnya, R Kelly dinyatakan bersalah pada tahun 2021 atas sembilan dakwaan.

Salah satu dakwaan itu terkait pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Mann, yang berhubungan dengan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Sejumlah kasus ini membuat pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara untuk Kelly pada Juni 2022.

Kemudian, pada Februari 2023, R Kelly kembali dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Namun, dari hukuman tersebut, hanya satu tahun yang dijalani di luar masa hukuman 30 tahun pertamanya, sementara sisanya dijalankan secara bersamaan.

Terakhir, pada Februari 2025, pengadilan banding menolak seluruh permohonan banding yang diajukan oleh R Kelly. Dengan demikian, ia tetap harus menjalani masa hukuman selama 30 tahun.

(ikh/naa)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |