Dituding Nikita Mirzani Atur Proses Hukum, Reza Gladys: Maksudnya Gimana?

22 hours ago 3

Reza Gladys Dituding Nikita Mirzani Atur Proses Hukum, Reza Gladys: Maksudnya Gimana? / Foto: Instagram

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani menuding dokter Reza Gladys dan keluarganya telah mengatur proses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkannya. Bahkan, Reza Gladys juga diduga telah mengatur aparat penegak hukum dalam menjalani proses hukum kasus tersebut.

Sementara itu, Reza Gladys mengaku sama sekali tidak mengetahui maksud dari pernyataan Nikita Mirzani tersebut.

"Nggak tahu, malah baru ini (tahu). Maksudnya gimana?," ujar Reza Gladys saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).


Tudingan tersebut dilontarkan Nikita Mirzani sebelum persidangan dimulai. Nikita merasa dirinya telah dikriminalisasi, dan menduga adanya upaya mengatur jalannya proses hukum oleh Reza Gladys.

"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshoot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys. Yang mana Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga, telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," tutur Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).

"Patut diduga, telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia. Serta patut diduga, telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," sambungnya.

Nikita merasa dirinya sebagai korban atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh sistem hukum yang tidak adil.

"Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," paparnya.


Untuk mendukung pembelaannya, Nikita pun menyerahkan barang bukti berupa flashdisk.

"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk. Yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |