DPR Respons soal Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak/Foto: Freepik
Jakarta, Insertlive -
Masyarakat Indonesia dibuat tepok jidat dengan isu amplop kondangan yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Isu itu muncul setelah ada kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha salah satunya adalah penerima amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
Atas kabar tersebut, pihak DPR langsung memberikan responsnya dalam rapat Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, Senayan pada Rabu (23/7). DPR awalnya menyinggung tentang kebijakan pemerintah soal pajak bagi pada pelaku bisnis online.
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ucap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Ia lalu membahas tentang kabar amplop kondangan yang akan dikenakan pajak. Mufti pun menyayangkan kebijakan tersebut.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," tuturnya.
"Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak," tambah Lutfi.
Sementara itu pihak Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait isu tersebut. Mereka memastikan kabar amplop dari hajatan akan kena pajak adalah tidak benar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi,
(agn/and)
Tonton juga video berikut: