Eks Karyawan Bersedia Damai dengan Ashanty, tapi Syaratnya... / Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan Ashanty yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan terkait kasus penggelapan dan pemalsuan tanda tangan, mengaku siap untuk berdamai. Namun, Ia justru mengajukan persyaratan untuk langkah damai tersebut.
Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu mengatakan kliennya bersedia untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap Ashanty.
"Pada dasarnya, bila memang ini ada peluang untuk bisa berdamai, Ayu lapang dada, siap untuk berdamai, siap mencabut laporannya," ucap Stifan Heriyanto, Ayu Chairun Nurisa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (4/11).
Namun, Stifan mengatakan Ayu bersedia berdamai, jika Ashanty mencabut laporannya.
"Kalau damai ya masing-masing pihak saling cabut LP," tegas Stifan Heriyanto.
Terkait pengembalian uang perusahaan Ashanty yang menjadi akar masalah, Stifan tak memberikan penjelasan lebih detail. Ia hanya mengatakan masalah teknis pengembalian tersebut akan dibahas seiring berjalannya waktu.
"Ah, nanti teknisnya bagaimana biar biar proses saja dulu," ujarnya.
Sebelumnya Ashanty juga telah menceritakan bagaimana sikap mantan karyawannya itu usai menggelapkan uang perusahaan. Bahkan, Ashanty sempat berburuk sangka terhadap suaminya, Anang Hermansyah. Pasalnya, Ayu sempat mengaku dirinya mengambil uang perusahaan atas perintah Anang Hermansyah.
Seperti diketahui, konflik ini bermula dari Ashanty yang melaporkan Ayu Chairun Nurisa atas dugaan penggelapan dana perusahaan mencapai miliaran rupiah ke Polres Tangerang Selatan.
Tak tinggal diam, Ayu pun melaporkan balik Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal. Ayu mengaku beberapa barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, hingga mobil diambil secara paksa oleh Ashanty. Tak hanya itu, Ayu juga mengaku akun m-bankingnya juga diakses tanpa izin.
(kpr/and)

5 hours ago
3















































