Gugatan Sudah Dicabut, Aset Mewah Sandra Dewi Bakal Dilelang Kejagung/Foto: Instagram/sandradewi88
Jakarta, Insertlive -
Artis Sandra Dewi telah membatalkan gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Sandra sebelumnya sempat mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewah miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pencabutan tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10).
Sandra mengatakan akan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Setelah keputusan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut aset telah sudah dirampas negara itu sudah bukan lagi menjadi masalah.
Jaksa tinggal melakukan eksekusi pidana penjara terhadap Harvey Moeis. Aset-aset mewah milik Sandra Dewi yang sudah dirampas juga akan dilelang oleh Kejagung. Lelang aset Sandra Dewi akan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," kata Anang.
Hasil lelang nanti disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian negara dari kasus timah sebesar Rp300 triliun.
"Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," lanjutnya dalam laporan dari CNN Indonesia.
Berikut beberapa aset Sandra Dewi yang sempat dimohonkan keberatan:
- Sejumlah perhiasan
- Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan di bank yang diblokir
- Sejumlah tas
(agn/and)
Tonton juga video berikut:

7 hours ago
3
















































