In Dragon Pelaku Pembunuh Nia Penjual Gorengan di Pariaman Dituntut Hukuman Mati/Foto: detikcom
Jakarta, Insertlive -
In Dragon atau Indra Septriaman, pelaku pembunuhan keji Nia Kurnia Sari, penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumater Barat dituntut hukuman mati.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh Indra sangat keji hingga pantas menerima hukuman mati.
"Dengan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan dalam persidangan ini, maka jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, kami mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua tim JPU, Bagus Priyonggo dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman dalam laporan detikcom.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi juga barang bukti serta mendengarkan kesaksian ahli atas kasus Indra tersebut.
Keputusan hukuman mati ini mengingat bahwa apa yang dilakukan Indra dinilai keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan ketika melakukan tindakan asusila hingga berujung pada pembunuhan.
"Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa juga telah beberapa kali dijatuhi pidana," pungkas Bagus.
(dis/dis)