Sekjen Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocate Indonesia/Foto: Detik.com
Jakarta, Insertlive -
Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pemalsuan.
Ahmad Yazdi, Sekjen Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocate Indonesia (BPP PAI), melaporkan Pablo dan Rey ke Bareskrim. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Juli 2025.
Selain Pablo dan Rey, kerabat mereka Christopher Anggasastra dan temannya, Rangga Ahadi, juga ikut dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan BPP PAI.
"Ingin melaporkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 KUHP. Terduga terlapornya adalah Rey Utami dan Pablo Putra Benua dan kawan-kawan, atas dugaan memberikan keterangan palsu pada sebuah akta autentik," ucap Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (21/7).
Pablo yang ditunjuk sebagai Sekjen BPP PAI diduga mengubah kepengurusan dengan menempatkan Rey Utami sebagai Ketua Umum BPP PAI. Pengubahan itu dilakukan secara sepihak.
"Kemudian suaminya menjadi dewan pengawas, iparnya menjadi bendahara. Kemudian rekannya lagi, satu lagi, jadi wakil sekretaris jenderal. Jadi diubah secara sepihak," lanjutnya.
Yazdi pun sudah mengamankan sejumlah bukti mulai dari dokumen dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait akta pendirian organisasi.
"Salah satunya akta pendirian AHU kami dan akta yang baru. Kemudian akta perubahan SK dan yang paling utama adalah bukti kebohongan dan bukti pemalsuan, keterangan palsu, yang dimasukkan ke dalam akta yang mereka punya," kata Yazdi.
(agn/and)
Tonton juga video berikut: