Ini Perkara Richard Lee dan Doktif yang Sama-sama Ditetapkan Sebagai Tersangka

1 day ago 9

Dokter Detektif alias Doktif Ini Perkara Richard Lee dan Doktif yang Sama-sama Ditetapkan Sebagai Tersangka/Foto: InsertLive

Jakarta, Insertlive -

Perseteruan Dokter Detektif alias Doktif dengan dokter Richard Lee berlanjut dari tahun 2025 ke 2026. Keduanya kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka usai saling lapor ke polisi.

Kasus Doktif versus Richard Lee bermula dari salah satu konten Doktif yang menyinggung produk kecantikan milik dokter Richard Lee.

Doktif alias dokter Amira Farahnaz memang dikenal sering mengulas berbagai produk kecantikan. Pada salah satu konten ulasan tersebut, Doktif menduga bahwa produk kecantikan Richard Lee tak dipromosikan dengan seharusnya.


Ia menyebut produk kecantikan Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Doktif bahkan menuding Richard Lee tak memiliki surat izin praktek (SIP) untuk mengelola klinik kecantikan miliknya.

Merasa dirugikan dengan tudingan itu, Richard Lee akhirnya melaporkan Doktif ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Richard Lee merasa Doktif telah menyudutkan produk miliknya.

Setelah melalui penyelidikan, Doktif pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025. Meski demikian, Doktif tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena pasal yang digunakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun," jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta, Kompol Dwi Manggala Yuda pada awak media pada Kamis (25/12).

Sementara dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini berlaku sejak 15 Desember 2025.


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemanggilan pemeriksaan kepada Richard Lee sudah dilayangkan sejak 23 Desember 2025, tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari," ungkap Kombes Reonald.

Keduanya kemudian dipanggil untuk melakukan mediasi pada hari ini, Selasa (6/1) untuk menentukan kelanjutan kasus keduanya yang saling lapor.

(asw/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |