Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kok Hukumannya Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

2 months ago 16

LM Anak Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi soal Kasus Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kok Hukumannya Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi/Foto: Instagram

Jakarta, Insertlive -

Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (20/2). Ia menjadi tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ibu tiga anak itu dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.


Nikita juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Mendengar kabar itu, Nikita pun langsung memberikan responsnya. Melalui unggahan di Instagram Stories, wanita yang akrab disapa Nikmir itu membandingkan hukuman penjaranya dengan kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dan Helena Lim.

Nikita heran lantaran ancaman hukumannya lebih berat dari kasus korupsi Harvey dan Helena yang sudah merugikan negara sampai ratusan triliunan rupiah.

"Ya, ampun ngeri banget kok hukumannya lebih parah dari pada Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan, cucok amat Nikita Mirzani," kata Nikita Mirzani.

Sebelumnya pada 3 Desember 2024 lalu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.


Ancaman terjadi saat Reza menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi pada 13 November 2024. Karena merasa takut, Reza lalu mengirimkan uang Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan Nikita Mirzani, pada 14 November. Keesokan harinya, Reza memberikan uang Rp2 miliar.

Ditsiber Polda Metro Jaya kemudian mendalami laporan tersebut, lalu meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian sudah memeriksa 10 saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Nikita Mirzani juga sudah diperiksa selama 12 jam dan menjawab sebanyak 58 pertanyaan.

(agn/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |