Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T, Kejagung Geledah Apartemen 2 Eks Stafsus Nadiem/Foto: Isal Mawardi/detikcom
Jakarta, Insertlive -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berada di Kuningan Place dan Ciputra World 2.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022
"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli, Kapuspenkum Kejagung, dikutip dari detikcom.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
Harli juga mengatakan bahwa barang-barang tersebut bakal didalami lebih jauh yang diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi.
"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," papar Harli.
"Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system chromebook," sambungnya.
Harli mengatakan bahwa tahun 2019, penggunaan laptop berbasis operating system chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif.
Ia menambahkan bahwa proyek tersebut memakan anggaran negara hingga Rp9,9 triliun di mana jumlah tersebut terdiri dari Rp3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
"Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ," pungkasnya.
(dis/KHS)