Kronologi Bos Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE/Foto: JYP Entertainment
Jakarta, Insertlive -
Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani atau FDM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana konser TWICE.
Pihak Polda Metro Jaya menyebut, Fransiska terlibat dalam penggelapan konser TWICE yang berlangsung di JIS pada 23 Desember 2023 lalu. Berikut kronologinya.
Kronologi Bos Mecimapro Lakukan Penggelapan
Kasus penggelapan ini berawal dari kerjasama antara PT MIB dengan promotor Mecimapro dalam konser TWICE di Jakarta pada dua tahun lalu. Fransiska lalu tidak menjalankan perjanjiannya.
Fransiska diduga melakukan penipuan dan telah menggelapkan dana investasi yang diberikan oleh PT MIB. Bos Mecimapro itu pun lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT MIB pada 10 Januari 2025.
Laporan polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aldi Rizki selaku pengacara PT MIB mengatakan pihak terlapor awalnya ingin perkata ini diselesaikan secara musyawarah. Namun FDM tidak memberikan respons yang positif.
Pelapor juga sempat mengirimkan surat somasi untuk mengembalikan dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, upaya itu tidak direspons baik oleh FDM.
"Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," beber Aldi.
Bos Mecimapro Resmi Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Fransiska Dwi Melani pun telah ditahan.
"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," ucap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.
Berkas kasus ini kini tengah diteliti oleh pihak Jaksa. Polda Metro Jaya juga masih menunggu berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas, sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya," ujar Reonald.
(agn/dia)
Tonton juga video berikut:

5 hours ago
3
















































