Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kecewa Pihak Nikita Mirzani Bahas soal Obat Aborsi / Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh, Rabu (23/7). Pada sidang yang digelar kemarin, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya (mendengarkan) keterangan saksi ahli dari JPU," ujar Oya Abdul Malik, Kuasa Hukum Vadel Badjideh saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Namun, Oya mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan pasal yang gugur atau perkara akan kian mengerucut. Walaupun begitu, Oya tetap berharap adanya hasil dan putusan yang terbaik.
Tetapi, ada hal yang sangat disoroti oleh Oya dalam persidangan kemarin. Ia mengaku sangat menyayangkan pernyataan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani yang menyebut Vadel Badjideh membeli obat aborsi untuk LM.
"Sangat menyayangkan sih nggak, ya. Ya itu, kan, dia lagi mau buka yang sebenarnya, ya, jadinya, kalau saya, kan, gini, ada nggak selama ini saya sampaikan setelah sidang apa isi persidangan? Nggak ada saya sampaikan," tutur Oya, kuasa hukum Vadel Badjideh.
Oya mengatakan tak seharusnya pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Fahmi Bachmid. Terlebih, sidang kemarin digelar secara tertutup. Ia pun mempertanyakan keberadaan pihak Nikita Mirzani di persidangan kemarin, lantaran tidak ada di ruang sidang.
"Karena ini tertutup, bahwa kalau ada yang menyampaikan bahwa fakta persidangan begini begini, pertanyaan saya, saya balik nanya, adakah yang pernah melihat dia (pihak Nikita Mirzani) di dalam ruang sidang?" papar Oya.
"Juga menyampaikan keterangan dengan baik. Nggak ada lagi yang saya sampaikan karena ini tertutup bahwa kalau ada yang menyampaikan fakta persidangan begini begini, pertanyaan saya saya balik tanya, adakah yang pernah lihat dia di dalam ruang sidang. Jadi, yang diketahui sidang dia di ruangan mana. Mungkin dia punya sidang di ruangan berbeda kali," pungkasnya.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: