Merasa Dirugikan, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar

1 week ago 11

Ridwan Kamil bertemu Pemuda Batak Bersatu di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024). Merasa Dirugikan, Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar/Foto: (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Jakarta, Insertlive -

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana dalam kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan imateriil Rp100 miliar kepada model majalah dewasa itu.

"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," kata pengacara RK, Muslim Jaya Butar-butar pada Rabu (25/6).


Ridwan Kamil melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Bandung. Timnya juga memberikan jawaban terkait gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana sebelumnya.

Gugatan balik ini dilakukan setelah Ridwan Kamil merasa Lisa sudah merugikan nama baiknya gegara dugaan kasus perselingkuhan ini. Lisa juga dinilai sudah menyebarkan berita bohong.

"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," kata pengacara Ridwan Kamil.

"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," lanjutnya.

Sebelumnya pihak Ridwan Kamil sudah mengantongi bukti bantahan atas tuduhan perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Heribertus S Hartojo selaku pengacara Ridwan Kamil menemukan kejanggalan soal usia kehamilan hingga persalinan Lisa.


Lisa melahirkan CA pada Januari 2022 sementara ia baru bertemu dengan Ridwan Kamil pada Juni 2021. Tim pengacara juga menyinggung tentang bukti tes DNA yang terus didesak oleh Lisa.

"Dia selalu teriak-teriak 'Anaknya Pak RK, anaknya Pak RK' dan disuruh tes DNA. Artinya apa? Dia belum punya bukti itu. Seharusnya mereka punya tes DNA dulu, (kalau) terbukti baru ngajuin gugatan," ucapnya.

(agn/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |