Minta Rehabilitasi, Fariz RM Pengin Disembuhkan dari Kecanduan Narkoba

8 hours ago 3

Fariz RM Minta Rehabilitasi, Fariz RM Pengin Disembuhkan dari Kecanduan Narkoba / Foto: Marianus Harmita

Jakarta, Insertlive -

Fariz RM kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani lanjutan proses hukum kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar Kamis (10/7), hadir pula saksi ahli dari kalangan otoritas, yakni mantan Kepala BNN, Anang Iskandar.

Usai persidangan, Fariz tampak kalem. Ia tak ingin banyak komentar untuk saat ini, karena lebih memilih bicara banyak saat pembacaan pledoi mendatang.


"Sekarang masih proses, saya percaya kepada proses hukum yang berjalan," ujar Fariz RM di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/7).

Di tengah persoalan hukum yang belum usai, Fariz tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan, termasuk keluarga yang terus mendoakan.

"Terima kasih semua pihak, media, kepada masyarakat, kepada keluarga saya khususnya yang men-support dengan doa yang terbaik," ucapnya.

Sementara itu, Deolipa Yumara selaku pengacara, menegaskan bahwa Fariz berharap bisa menjalani rehabilitasi dan bukan hukuman penjara.

Keinginan tersebut berdasarkan kondisi Fariz yang memang masih belum sepenuhnya pulih dari kecanduan.


"Dia pengin rehab aja, kan, emang belum sembuh, kan, orang kalau belum sembuh penginnya, ya, disembuhin," beber Deolipa.

Saksi ahli Anang Iskandar pun menegaskan bahwa jika seseorang terbukti sebagai pecandu, rehabilitasi menjadi keputusan wajib dari hakim.

"Kalau dilakukan asesmen dan terbukti sebagai pecandu, hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," kata Anang di ruang sidang.

Ia juga menjelaskan, kecanduan narkoba bukan kondisi yang bisa dipulihkan secara instan, namun bisa diatasi melalui proses rehabilitasi yang tuntas.

"Pecandu narkotika itu kambuhan, dia sekali bisa sembuh, bisa lebih dari itu, tergantung proses rehabilitasi. Kalau proses rehabilitasinya tuntas sehingga yang bersangkutan bisa pulih total," ujarnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz RM di Bandung, 18 Februari 2025. Saat itu, polisi menemukan sabu dan ganja yang diduga kuat miliknya.

Fariz dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

(ikh/and)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |