Moon Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual

6 hours ago 3

mis | Insertlive

Jumat, 11 Jul 2025 12:00 WIB

Jakarta, Insertlive -

Moon Taeil dan kedua rekannya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Taeil dan kedua rekannya melakukan pemerkosaan terhadap turis asing yang mabuk. Moon Taeil dan rekan-rekannya juga harus mengikuti beberapa hukuman lainnya.

(Mila Haryati)

SHARE

Loading Loading

ARTIKEL TERKAIT

UPCOMING EVENTS Lebih lanjut

detikNetwork

BACA JUGA

VIDEO
TERKAIT

Loading

POPULER

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |