Nikah Siri Diam-diam, Inara dan Insanul Terancam Penjara 1 Tahun-Denda Rp10 Juta/Foto: (InsertLive/Marianus Harmita)
Jakarta, Insertlive -
Kontroversi nikah siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Inara kali ini melaporkan Insanul dalam kasus pembohongan status lajang.
Sementara Wardatina Mawa, istri sah Insanul melaporkan Inara dan suaminya atas kasus zina.
Mawa mengaku bahwa dirinya memiliki bukti kuat dan akurat yang bisa menjerat sang suami dan Inara dalam pasal 284 KUHP.
"Buktinya akurat banget. Nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat. Dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan pasal 284 KUHP," kata Mawa dalam podcast Denny Sumargo.
Sejalan dengan hal ini, Tania Putri menjelaskan ada dua pasal yang disorot soal kasus nikah siri.
"Apakah pasangan nikah siri tetap bisa dilaporkan pasal perzinaan?" bunyi pertanyaan yang banyak ditanyakan netizen.
"Jawabannya.. BISA ! karna nikah sirih tidak diakui oleh hukum negara. Siap-siap ya kamu yang nikah siri dilaporkan sama istri sah," jawab Tania.
Ada dua pasal KUHP baik yang lama dan yang baru dalam menjerat pelaku perzinaan.
"Pasal perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang berlaku saat ini dan akan diatur dalam Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP baru) yang akan berlaku 3 tahun setelah diundangkan (sekitar tahun 2026)," tulisnya.
Dua pasal ini akan mengatur orang yang melakukan hubungan seksual di luar nikah ketika salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
1. Pasal 284 KUHP
Dalam pasal ini diatur bahwa perzinaan hanya menjerat salah satu atau kedua pelaku yang terikat dalam perkawinan (overspel).
Lalu, pihak yang berhak mengadu hanya suami atau istri yang tercemar dan yang ketiga adalah ancaman pidana dengan penjara paling lama 9 bulan.
2. Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru, Berlaku 2026)
Pasal ini mengatur bahwa perzinaan diperluas untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah.
Kedua, pihak yang melaporkan diperluas yakni suami atau istri yang terikat perkawinan serta orang tua dan anak.
Dan ketiga, pasal ini mengancam penjara paling lama setahun dengan denda Rp10 juta.
(dis/and)

1 hour ago
1
















































