Nikita Mirzani Telah Ditahan, Reza Gladys: Bukan Keinginan Saya / Foto: Instagram @rezagladys
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Nikita Mirzani dan Mail saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.
Terkait penahanan Nikita Mirzani itu, Reza Gladys mengatakan bahwa ini bukanlah keinginan dirinya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada niatan untuk berseteru dengan siapa pun.
"Itu bukan kehendak kami, ini bukan keinginan kami, tapi mau bagaimana lagi? Karena ini mungkin salah satu cara untuk membela diri. Ya, mau gimana lagi? Tapi ini bukan yang kami inginkan," ungkap Reza Gladys, dilansir dari Detikcom, Kamis (6/3).
Kakak ipar Siti Badriah itu mengaku dirinya hanya ingin mencari keadilan dan kebenaran atas kasus yang menimpa dirinya.
"Kita nggak mau ini semua terjadi, kita nggak suka keributan dan bahkan teman-teman di sini boleh lihat mana pernah kita melakukan keributan. Tapi mau nggak mau untuk membela diri, mungkin ini salah satunya," tuturnya.
Sementara itu, Attaubah Mufid, suami Reza Gladys mengatakan mereka akan menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Ia pun berharap kasus ini dapat segera diselesaikan.
"Pokoknya semuanya kita serahkan ke polisi, ya, karena kami hanya ingin keadilan dan kebenaran," jelas Attaubah Mufid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary pun telah membenarkan status penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra. Kombes Ade Ary mengatakan tim penyidik akan mendalami perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut seraya melengkapi berkas untuk melimpahkan kasus Nikita Mirzani itu ke Kejaksaan.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," ungkap Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di kantornya, Selasa (4/3).
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," sambungnya.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: