Nikita Mirzani Jadi Tersangka atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman (Foto: dok Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (20/2).
Pada 3 Desember 2024 lalu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Reza Gladys menyebutkan dalam laporannya bahwa Nikita Mirzani telah mencemarkan nama baiknya dan produk bisnisnya melalui siaran langsung di TikTok.
Reza Gladys juga mengklaim menerima ancaman dari Nikita Mirzani. Ancaman terjadi ketika Reza Gladys menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi pada 13 November 2024.
"Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Ade Ary.
Merasa ketakutan, Reza Gladys mengirimkan uang Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan Nikita Mirzani, pada 14 November. Keesokan harinya, Reza memberikan uang Rp2 miliar.
Ditsiber Polda Metro Jaya kemudian mendalami laporan tersebut, lalu meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Kepolisian telah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti yang diserahkan, termasuk dua flashdisk, sejumlah ponsel, bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, hingga bukti transaksi.
Polisi juga sudah memeriksa Nikita Mirzani selama 12 jam dengan 58 pertanyaan.
(KHS/and)
Tonton juga video berikut: