P Diddy Nyaris Tewas Diserang Napi di Penjara, Bangun Tidur Pisau Nempel di Leher

4 hours ago 3

p Diddy P Diddy Nyaris Tewas Diserang Napi di Penjara, Bangun Tidur Pisau Nempel di Leher / Foto: dok Instagram

Jakarta, Insertlive -

Rapper sekaligus produser ternama Sean 'Diddy' Combs kembali jadi sorotan setelah dilaporkan nyaris kehilangan nyawa di balik jeruji besi.

Ia dikabarkan diserang oleh sesama narapidana di dalam selnya di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, New York City.

Dilansir Daily Mail, Jumat (24/10), insiden itu terjadi saat P Diddy terbangun dan mendapati pisau sudah menempel di lehernya.


Peristiwa mencekam tersebut dibenarkan oleh sahabat lamanya, Charlucci Finney, yang mengungkapkan bahwa seorang napi lain diduga menyelinap ke dalam sel Diddy pada malam kejadian.

"Dia terbangun dengan pisau di tenggorokannya," ujar Finney.

"Saya tidak tahu apakah Sean melawan atau para penjaga datang, saya hanya tahu itu terjadi," lanjutnya.

Finney meyakini serangan itu bukan sekadar peringatan biasa. Ia menyebut pelaku benar-benar berniat menghabisi nyawa P Diddy.

"Jika orang ini ingin menyakitinya, Sean pasti sudah terluka. Hanya butuh sedetik untuk menggorok lehernya dengan senjata dan membunuhnya," katanya menegaskan.


Ia juga menilai insiden tersebut bisa jadi bentuk intimidasi terhadap Diddy di penjara.

"Mungkin itu cara untuk mengatakan: 'Lain kali kamu tidak akan seberuntung itu.' Semuanya intimidasi. Tapi dengan Sean, itu tidak akan berhasil. Sean berasal dari Harlem," ujar Finney menambahkan.

Sementara itu, media Page Six melaporkan pihak kuasa hukum Diddy belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini. Namun, situasi keamanan sang rapper kini menjadi sorotan besar di Amerika Serikat.

Kasus hukum P Diddy bermula sejak penangkapannya pada September 2024 atas dugaan kasus prostitusi.

Setelah melalui proses panjang, pengadilan pada 4 Oktober 2025 menjatuhkan hukuman lebih dari empat tahun penjara serta denda US$500 ribu atau sekitar Rp8,2 miliar.

Hakim Subramanian yang memimpin persidangan menyebut nominal denda itu lebih besar dari standar biasanya, namun mempertimbangkan kemampuan finansial Diddy yang memungkinkannya melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak pengacara Diddy menyatakan vonis itu tidak adil dan sedang menyiapkan upaya banding.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih dari 11 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan awal.

(ikh/fik)


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |