Pengacara Harvey Moeis Sebut Uang Rp271 T Bukan Korupsi, Daniel Mananta Bilang...

1 month ago 9

3 Alasan Harvey Moeis Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Pengacara Harvey Moeis Sebut Uang Rp271 T Bukan Korupsi, Daniel Mananta Bilang.../Foto: Insertlive

Jakarta, Insertlive -

Andi Ahmad Nur Darwin menyebut bahwa pembelaan dirinya pada Harvey Moeis bukanlah tanpa alasan.

Meski dicaci karena membela koruptor, Andi berkilah bahwa itu menjadi kepuasan hatinya karena bisa mengetahui fakta yang sebenarnya.

"Kepuasan hati gue jadi gue tahu fakta yang sebenarnya tanpa tahu dari orang lain tanpa perlu berasumsi atau membuat persepsi lain," kata Andi Ahmad Nur Darwin ketika berbincang bersama Daniel Mananta.


"And faktanya?" tanya Daniel Mananta.

Andi lantas menjelaskan bahwa angka ratusan triliun yang disebutkan di publik kasrena kasus Harvey Moeis bukanlah berasal dari korupsi.

"Faktanya adalah angka Rp300 triliun gue bicara angka Rp271 triliun yang diaminin majelis hakim ketika banding itu bukanlah korupsi," jelas Andi.

"Bentar, kita keluarin video buktinya. Orang ngomongin Rp271 triliun kan ya," balas Daniel Mananta.

Daniel Mananta langsung mengeluarkan bukti soal video persidangan Harvey. Di mana salah satunya soal momen tertawa Harvey dan Andi.


"Kita pakai logika ya ini bukan sidang putusan karena terdakwa duduk sebelah saya. Harusnya Harvey di tengah bukan sebelah saya. Momen ketawa ini, majelis hakim sedang melempar jokes. Kita sedang ketawa mendengarnya. Tapi, videonya digabungkan. ," kata Andi.

"Saya bilang lagi, fakta persidangan uang cash Rp271 triliun itu nggak pernah keluar dari kas negara. Sesuai ahli pendapat walau belum teruji, kalau mau memulihkan Bangka sesuai yang disebut ahli itu harus menyediakan dana Rp271 triliun. Itu bukan uang negara karena nggak ada yang keluar," sambungnya.

"Itu udah lewat investigasi?" tanya Daniel Mananta yang diiyakan oleh Andi.

Lebih lanjut, Andi membahas soal uang tunai yang disebutkan ada di rumah Sandra Dewi yang sempat viral di media sosial.

"Uang tunai yang ditemukan di rumah Harvey itu?" tanya Daniel Mananta.

"Nggak ada. Sama sekali. Hoaks itu," pungkas Andi

Diketahui, dalam persidangan terakhir Harvey Moeis sendiri resmi dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun, membuatnya menjadi bagian dalam kasus korupsi bernilai fantastis.

(dis/dis)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |