Penjelasan Keira Shabira Usai Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Trading (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -
Aktris Keira Shabira dilaporkan atas dugaan penipuan dan pelanggaran UU ITE terkait aplikasi investasi Super AI atau penipuan trading. Tak tinggal diam, ia bersama kuasa hukumnya, Asgar Sjafri dan Mohammad Firdaus, memberikan penjelasan atas tuduhan tersebut.
Pihak Keira merasa tuduhan itu salah sasaran. Sebab, Keira merasa menjadi korban dan juga mengalami kerugian, sama seperti korban lain.
"Karena itu, kami merasa terpanggil oleh kewajiban kami sebagai warga negara, karena ada tindakan pencucian uang, kami harus lapor. Saat ini kami harus melapor ke beberapa instansi," ujar Asgar Sjafri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/11).
Menemukan kejanggalan, tim kuasa hukum Keira mempertanyakan mengapa kliennya diposisikan sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Sementara itu, Keira juga korban yang kehilangan dana.
"Ibu Kei bukan bagian dari aplikasi Super AI ini. Kemudian, beliau ini juga tidak mengerti atas bagaimana pengoperasiannya. Pelapor ini salah langkah, seharusnya dia bersama dengan Bu Kei dan korban-korban lain melaporkan aplikasi ini," jelas Mohammad Firdaus.
Keira Shabira lantas menceritakan awal mula ia bergabung dengan investasi Super AI. Di tengah laporan terkait dugaan penipuan yang sudah masuk ke kepolisian, Keira mengaku sebenarnya sejak awal tak tertarik menjalani bisnis tersebut.
"Awalnya tidak tertarik untuk join, karena sering dengar MLM segala macam. Bukan tipe bisnis yang suka untuk aku jalanin," ucap Keira.
"Aku baru join enam bulan. Akhirnya aku masukin dana pribadi juga, alami kerugian di sini. Di situ yang tahan, persenan itu dapat dari deposit yang kita masukin, saya nggak tahu ternyata setiap orang baru kita akan dapat, sama sekali nggak engeh," tambahnya.
Di mata tim kuasa hukum Keira, Polda Metro Jaya bukanlah lembaga yang tepat untuk menangani sengketa ini. Kasus yang berkaitan dengan investasi komoditas berjangka, termasuk robot trading atau AI trading, menurut mereka, seharusnya berada di bawah yurisdiksi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
1















































