Pledoi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara / Foto: Monica Dameria Natasya
Jakarta, Insertlive -
Pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. Tak terima atas tuntutan itu, Nikita Mirzani pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Namun, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dengan tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan Nikita Mirzani.
Semua pembelaan Nikita Mirzani dipatahkan oleh JPU. Bahkan, JPU justru semakin memperkuat dakwaannya.
Nikita Mirzani diduga melakukan pengancaman akan menyebarkan ulasan negatif terkait produk kecantikan milik Reza Gladys, jika tidak diberikan sejumlah uang. Nikita Mirzani juga terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.
JPU juga menuding Nikita Mirzani sengaja membuat kehebohan di media sosial demi meraup keuntungan. Penilaian tersebut berdasarkan wawancara lawas Nikita Mirzani di salah satu stasiun yang mengaku sengaja membuat keributan di media sosial untuk keuntungan finansial.
"Dapat ditarik kesimpulan bahwa, perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).
JPU juga menilai Nikita Mirzani tidak punya kapasitas untuk memberikan edukasi terkait produk kecantikan.
"Terdakwa Nikita Mirzani, tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat," ujar JPU.
Pada kesempatan itu, JPU dengan tegas mengatakan tidak ada satu orang pun yang bisa kebal dari hukum, termasuk Nikita Mirzani.
"Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum termasuk terdakwa Nikita Mirzani," pungkasnya menegaskan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/10) dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: