Rapper Silento Dihukum 30 Tahun Penjara karena Bunuh Sepupu (Foto: Twitter.com/TheRealSilento)
Jakarta, Insertlive -
Rapper Silento yang dikenal lewat lewat lagu viral Watch Me (Whip/Nae Nae) terbukti bersalah atas penembakan terhadap sepupunya hingga tewas pada 2021. Ia dihukum 30 tahun penjara.
Silento mengakui beberapa tuduhan, seperti pembunuhan dengan sengaja, penyerangan yang diperberat, kepemilikan senjata. hingga menyembunyikan kematian orang lain. Hal ini diungkap pengacara Distrik Dekalb Country Sherry Boston.
Di sisi lain, menurut Keith Adams selaku pengacara Silento, kliennya mengaku bersalah karena sakit mental. Hal itu pun dinilai menjadi alasan tindakan sang rapper bukan dipicu niat jahat, melainkan emosi.
"Ini bukan kejahatan karena gairah atau kejahatan orang yang bermasalah secara moral. Dia sakit mental," ujar Keith Adams seperti dilansir dari ABC News.
"Sayangnya, penyakit mental Ricky sudah menjadi masalah sejak usia 12 tahun, bahkan selama keberhasilannya sebagai seniman dan hal-hal lain," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika Silento ditangkap setelah Kepolisian Dekalb County menemukan Frederick Rooks tewas dengan luka tembak di wajah dan kakinya pada Januari 2021. Silento langsung mengaku dan menyerahkan diri tidak lama setelah itu.
Rapper asal Atlanta itu langsung ditangkap polisi. Beberapa saat setelah penangkapan, perwakilan Silento buka suara dan menjelaskan bahwa sang rapper sudah lama berjuang mengatasi masalah mentalnya.
(yoa/yoa)
Tonton juga video berikut: