Razman Arif Nasution Dilaporkan PN Jakut Imbas Kegaduhan di Ruang Sidang

2 months ago 14

Razman Arif Nasution Razman Arif Nasution Dilaporkan PN Jakut Imbas Kegaduhan di Ruang Sidang / Foto: Reza Handriansyah

Jakarta, Insertlive -

Razman Arif Nasution beserta teman-temannya dilaporkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan atas tiga pasal, salah satunya Pasal 2917 KUHP tentang membuat gaduh di persidangan yang digelar pada Kamis (6/2) lalu.

Maryono selaku Humas PN Jakut mengatakan pelaporan tersebut langsung dilayangkan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ucap Maryono, Humas Pengadilan Jakarta Utara, dilansir dari detikcom, Selasa (11/2).


"Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan)," sambungnya.

Laporan tersebut buntut dari kegaduhan yang dilakukan Razman Arif Nasution selaku terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Hotman Paris. Dalam video yang beredar, tampak Razman menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi.

Saat persidangan tengah ricuh, salah seorang kuasa hukum Razman tampak berdiri di atas meja. Sontak saja aksi salah satu kuasa hukum Razman itu menuai kritikan dari pihak Hotman Paris.

Hal itulah yang membuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk melaporkan Razman Arif Nasution beserta kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri.

"Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," ujar Maryono.


Maryono juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi.

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," pungkasnya.

(kpr/and)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |