Reaksi Nikita Mirzani Usai Eksepsi Kasus Pengancaman Ditolak Hakim/Foto: Marianus Harmita
Jakarta, Insertlive -
Nikita Mirzani memberikan reaksi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela terhadap eksepsi atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Dalam sidang, majelis hakim tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Ketua pada Kamis (17/7).
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," lanjutnya.
Atas keputusan dari hakim tersebut, Nikita pun memberikan reaksi tenang. Ibu tiga anak itu putusan hakim itu sudah biasa terjadi dalam proses hukum.
Nikita pun kini hanya fokus pada persidangan selanjutnya yang akan mendatangkan saksi dari jaksa dan saksi dari pihaknya. Sidang itu dijadwalkan pada minggu depan.
"Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa," tutur Nikita.
"Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tambahnya.
Nikita juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak pengadilan yang telah menjalankan persidangan dengan baik dan lancar. Ia juga siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan,"kata Nikita.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani diamankan polisi bersama asistennya, Mail Syahputra, atas kasus pengancaman terhadap Reza Gladys dan terjerat tuduhan pencucian uang.
Nikita dan Mail didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(agn/arm)
Tonton juga video berikut: