Selain Ambeien, Kuasa Hukum Sebut Jonathan Frizzy Diindikasi Idap Kanker / Foto: Febri/detikhot
Jakarta, Insertlive -
Jonathan Frizzy akhirnya resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada hari ini, Senin (14/7), terkait kasus penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape). Penahanan tersebut dilakukan usai Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka serta berkas perkara dari pihak kepolisian.
"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke Kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dititipkan di Polres, dan sekarang dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," ucap kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A, Tangerang, Senin (14/7).
Meski saat ini kondisi kesehatannya masih belum stabil akibat penyakit ambeien yang dideritanya, Jonathan Frizzy tetap bersikap kooperatif menghadapi proses hukumnya.
"Klien kami sangat berupaya menghormati proses hukum dan dia memang ingin ini cepat selesai," ujar kuasa hukum Jonathan Frizzy.
"Hingga saat ini, setelah registrasi, dia masih dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak Lapas. Kami juga belum tahu hasilnya, kami doakan yang terbaik," sambungnya.
Pada kesempatan itu, Lamgok juga mengungkapkan adanya indikasi penyakit lain yang diidap Jonathan Frizzy. Ia menyebut mantan suami Dhena Devanka itu diindikasi mengidap kanker.
"Jadi indikasi kanker itu tetap ada, itu perlu pengecekan lebih lanjut. Kami harus sampaikan bahwa kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang," ungkapnya.
Tentu saja, kondisi kesehatan mental pria yang akrab disapa Ijonk itu juga terguncang usai dirinya resmi ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.
"Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih. Tentunya perlu mendapat perhatian, makanya sekarang lagi dilakukan pengecekan baik secara mental maupun fisik," pungkas Lamgok.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: