Senyum Fariz RM di Tengah Ancaman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 M/Foto: Fariz RM (Anisa/detikcom)
Jakarta, Insertlive -
Fariz RM menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
Fariz yang tiba di lokasi persidangan pada 12.36 WIB tersebut tampak lebih segar dari sebelumnya. Pelantun Sakura itu juga menebar senyum ke awak media yang hadir saat berjalan menuju ruang sidang.
Fariz RM dalam sidang sebelumnya didakwa sebagai pengedar narkoba bersama dengan mantan sopir pribadinya, ADK. Meski demikian, kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari peredaran narkotika dan bukan seorang pengedar.
Menurut Griffinly Mewoh, sidang kali ini mengarah pada fakta bahwa Fariz membeli narkoba untuk konsumsi pribadi, dan bukan untuk diedarkan atau dijual kembali seperti yang dituduhkan.
"Dakwaannya mengarah kepada pengedar bukan pengguna, tapi dari saksi yang dihadirkan sendiri mengarah kepada bahwa ya, memang beliau memesan dan beliau ketika ditanyakan menggunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Griffinly kepada awak media.
Dia membantah tudingan yang menyebut kliennya adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba. Lewat bukti berupa percakapan Fariz RM dan ADK, Griffinly menyebut bahwa isi percakapan itu lebih mirip interaksi konsumen dan penjual.
"Ya, namanya chat, ya, barang digunakan pasti bukan pengedar dong," lanjut Griffinly.
fariz rm/ Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Kasus narkoba ini menjadi kali keempat Fariz RM terjerat. Sebelumnya dia pernah ditangkap atas kasus yang sama pada 2007, 2015, dan 2018.
Untuk kasus kali ini, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika Fariz RM terbukti bersalah, ia bisa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Selain itu, sang musisi juga dijatuhi denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: