Sidang Gugatan Hak Royalti Ari Bias Tak Dihadiri Agnez Mo, Begini Efeknya (Foto: Instagram/@agnezmo)
Jakarta, Insertlive -
Ari Bias masih berjuang mencari keadilan untuk royalti lagu Bilang Saja. Kini ia bersama timnya kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat HWG sebagai penyelenggara konser Agnez Mo beberapa tahun lalu.
Pada konser itu, Agnez Mo sempat membawakan lagu Bilang Saja yang merupakan karya Ari Bias. Namun, Ari Bias tak mendapatkan haknya, sehingga ia menuntut keadilan.
Agnez Mo sebagai tergugat tak pernah hadir di persidangan sebanyak tiga kali. Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E Ginting, menjelaskan efek ketidakhadiran Agnez Mo dalam beberapa sesi sidang ini.
"Tidak berpengaruh, tetap akan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi disepakati sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari para tergugat," ucap Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
IKUTI QUIZ
Ari Bias kemudian menjelaskan alasan memasukan nama Agenz Mo ke dalam barisan turut tergugat. Semua itu bukan karena ia ingin kembali menggugat Agnez Mo, namun karena kebutuhan hukum.
"Itu kan kelengkapan hukum acara perdata. Jadi kalau misalnya pihak yang terlibat itu harus dilibatkan semua. Kalau tidak dilibatkan, nanti jadi cacat formil. Jadi ini perannya kan jelas, semua yang berperan di sini saya masukkan. Tergugat, begitu juga dengan Agnez Mo sebagai turut tergugat. Itu kan yang menyanyikan, dan HWG yang mengelola ekosistem musik nasional ini, dan KCI (Karya Cipta Indonesia) adalah yang mendistribusikan karena saya sebagai anggota KCI," jelas Ari Bias.
Mengenai nominal gugatan Rp4,9 miliar dalam sidang ini, Ari Bias bukanlah asal sebut saja. Ia sudah melakukan perhitungan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
(yoa/agn)
Tonton juga video berikut:

1 day ago
10
















































