Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya?

3 hours ago 4

Ilustrasi uang Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya? (Foto: Dini Astari)

Jakarta, Insertlive -

Belakangan ini sederet selebgram wanita terseret isu tidak mendapatkan nafkah dari suami.

Sebut saja Tasya Farasya hingga Larissa Chou yang diduga pernikahannya sedang bermasalah terkait tidak dinafkahi oleh suami.

Isu tersebut berembus kencang di kalangan publik di media sosial karena dua selebgram itu menyukai dan me-repost unggahan soal hukum suami yang tidak memberikan nafkah.


Dalam Islam, suami diwajibkan memberikan nafkah batiniah dan lahiriah. Nafkah batin yaitu pemenuhan kebutuhan dan kebahagiaan yang bersifat non-materi untuk istri.

Seperti aspek emosional, psikologis, dan spiritual, termasuk hubungan intim (seksual) secara baik dan adil, bukan sekadar hubungan seksual saja.

Sementara nafkah lahiriah berupa biaya untuk pengurusan rumah tangga, pakaian yang digunakan istri, tempat tinggal dan lain-lain.

Lalu bagaimana hukumnya ketika suami tidak memberikan nafkah lahiriah kepada istri?

Menurut NU Online, jika suami tidak memberikan nafkah karena belum mendapatkan rezeki sehingga menggunakan uang istri untuk kebutuhan statusnya adalah utang yang harus dibayar.


Sementara jika seorang suami yang sengaja tidak memberikan nafkah kepada istri, hukumnya adalah dosa. Hal itu disabdakan oleh Rasulullah saw.

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ Artinya, "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung." (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

Dalam Shahih Muslim, disebutkan juga hadis serupa yang disabdakan oleh Rasulullah saw.

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Artinya, "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya." (HR Muslim).

(arm/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |