Jakarta, Insertlive -
Paspor merupakan dokumen resmi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor, WNI wajib menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.
Namun, anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP juga bisa membuat paspor dengan syarat dan ketentuan khusus. Masa berlaku paspor untuk anak di bawa 17 tahun adalah 5 tahun.
Anak di bawah usia 5 tahun dapat langsung mengurus paspor ke kantor Imigrasi tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak usia di atas 5 tahun hingga 17 tahun wajib mendaftar di aplikasi M-Paspor. Berikut dokumen persyaratan dan biaya membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun.
Syarat Dokumen:
- KTP elektronik ayah atau ibu
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Paspor lama anak (untuk penggantian)
- Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki
Sediakan Juga:
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak
Meterai Rp 10.000 - Kedua orang tua harus mendampingi saat pembuatan paspor
Biaya Membuat Paspor Anak
Biaya membuat paspor anak di bawah 17 tahun sama dengan tarif membuat paspor untuk orang dewasa. Berikut detailnya:
1. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
2. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
3. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
4. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
6. Surat Perjalanan Laksanan Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
(KHS/fik)
Tonton juga video berikut:

22 hours ago
4
















































