Syarat dan Biaya Bikin Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun

22 hours ago 4

Jakarta, Insertlive -

Paspor merupakan dokumen resmi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Untuk membuat paspor, WNI wajib menyertakan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.

Namun, anak di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP juga bisa membuat paspor dengan syarat dan ketentuan khusus. Masa berlaku paspor untuk anak di bawa 17 tahun adalah 5 tahun.

Anak di bawah usia 5 tahun dapat langsung mengurus paspor ke kantor Imigrasi tanpa mendaftar di aplikasi M-Paspor. Sementara itu, anak usia di atas 5 tahun hingga 17 tahun wajib mendaftar di aplikasi M-Paspor. Berikut dokumen persyaratan dan biaya membuat paspor untuk anak di bawah 17 tahun.


Syarat Dokumen:

  • KTP elektronik ayah atau ibu
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Paspor lama anak (untuk penggantian)
  • Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki

Sediakan Juga:

  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan paspor anak
    Meterai Rp 10.000
  • Kedua orang tua harus mendampingi saat pembuatan paspor

Biaya Membuat Paspor Anak

Biaya membuat paspor anak di bawah 17 tahun sama dengan tarif membuat paspor untuk orang dewasa. Berikut detailnya:

1. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp350.000
2. Paspor Biasa Non Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp650.000
3. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 5 Tahun): Rp650.000
4. Paspor Biasa Elektronik (Berlaku 10 Tahun): Rp950.000
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
6. Surat Perjalanan Laksanan Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000


(KHS/fik)

Tonton juga video berikut:


Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |