Tak Ada Esepsi dari Vadel Badjideh atas Dakwaan Dugaan Tindak Asusila / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -
Sidang perdana kasus dugaan tindak asusila yang menjerat aktor Vadel Badjideh berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari jaksa.
"Dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi," ujar Oya kepada awak media usai sidang.
Meski menolak mengungkap detail isi dakwaan, Oya mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan tidak jauh berbeda dengan informasi yang telah ramai beredar sebelumnya.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai," katanya.
Terkait ancaman hukuman yang mencapai maksimal 15 tahun penjara, Oya berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal kepada Vadel Badjideh jika terbukti bersalah.
"Ya itu maksimalnya 15 tahun. Mudah-mudahan nggak maksimal. Apa gunanya kuasa hukum kalau dihukumnya maksimal," tutur Oya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa Vadel akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Berdasarkan laporan Kasi Pidum, nanti akan kita terapkan beberapa pasal," kata Haryoko pada 3 Juni 2025.
Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada Vadel Badjideh antara lain Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP.
"Pasal ini kita coba terapkan secara berlapis," tutup Haryoko.
(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut: