Tak Bisa Maafkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Masa Depan Anak Hancur

14 hours ago 3

Nikita Mirzani menjalani sidang di PN Selatan, Selasa (1/7/2025). Tak Bisa Maafkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani: Masa Depan Anak Hancur / Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh. Seperti diketahui, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Lolly.

Meski saat ini dirinya tengah mendekam di balik jeruji besi terkait laporan dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani dengan tegas tidak akan memaafkan Vadel Badjideh. Disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani menyebut perbuatan Vadel telah menghancurkan masa depan putrinya.

"Nikita bilang 'Saya tidak akan memaafkan atas perbuatan (Vadel Badjideh) terhadap anak saya'. Karena bagi dia, anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula secara mental, secara semuanya," ucap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7).


"Dia merasa betul-betul sulit dia untuk memberikan maaf terhadap pelaku yang telah mengorbankan anaknya, itu yang disampaikan kepada saya. Dia belum memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang," sambungnya.

Maka dari itu, Nikita Mirzani dikatakan tidak akan memberikan maaf kepada Vadel Badjideh atas perbuatan yang dilakukannya kepada putri tercintanya.

"Sebagaimana yang dikatakan oleh Nikita Mirzani, sampai detik ini, dia belum bisa memberikan maaf karena bagi dia, ini sesuatu yang sulit untuk dia maafkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Vadel Badjideh didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


(kpr/kpr)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |