Tak Cuma Pengacara, Ini Prospek Kerja Lulusan Sarjana Hukum

8 hours ago 7

Tak Cuma Pengacara, Ini Prospek Kerja Lulusan Sarjana Hukum

Lulusan sarjana hukum identik dengan profesi-profesi penegak hukum, seperti pengacara, hakim, atau jaksa. Padahal, prospek kerja lulusan hukum begitu luas dan menjanjikan.

Ada banyak sektor pekerjaan yang dapat digeluti oleh para lulusan sarjana hukum, mulai dari profesi hukum klasik yang memerlukan sekolah lanjutan, sektor swasta, sektor pemerintahan dan publik, hingga akademisi.

Berikut daftar prospek kerja lulusan sarjana hukum:

1. Pengacara atau Advokat

Pengacara atau advokat bertugas mewakili dan memberikan jasa hukum kepada klien, baik individu atau korporasi. Tugas seorang advokat dan pengacara juga tidak terbatas pada proses pengadilan saja.


Seorang sarjana hukum memerlukan pendidikan lanjutan, seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk menjadi seorang pengacara.

2. Hakim

Hakim adalah pejabat negara yang memimpin persidangan, tugasnya menerima, memeriksa, dan memutus perkara hukum secara adil dan imparsial di pengadilan.

Sebelum menjadi hakim, seseorang wajib menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum, lalu mengikuti seleksi penerimaan CPNS Mahkamah Agung, serta Pendidikan Pelatihan Calon Hakim (PPC) selama 2,5 tahun.

3. Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara pidana serta mewakili negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Untuk menjadi jaksa di Indonesia, seorang lulusan hukum harus mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan, dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPJ) yang diselenggarakan internal Kejaksaan.

4. Notaris

Notaris menjadi salah satu profesi yang diminati para lulusan hukum. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan atau dikehendaki pihak berkepentingan.

Sarjana hukum harus melanjutkan studinya dengan Magister Kenotariatan dan mendapatkan gelar M.Kn. Setelah lulus S-2, wajib mengikuti magang di kantor notaris selam dua tahun berturut-turut dan harus mengikuti ujian kode etik notaris yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI).

5. Legal Officer

Legal officer adalah ahli hukum yang bekerja di sebuah perusahaan. Tugasnya mengelola urusan hukum internal dan eksternal, memastikan kepatuhan bisnis terhadap regulasi, serta memitigasi risiko hukum.

Legal officer juga menangani kasus hukum, baik perdata atau pindana, dan mewakili perusahaan jika ada panggilan dari pengadilan.

Untuk menjadi legal officer, diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum (S-1 Hukum). Pelatihan yang dapat meningkatkan kompetisi praktis juga bisa menjadi penunjang karier.

6. Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah profesional hukum yang memberikan jasa konsultasi, nasihat, pendapat hukum, atau audit hukum, di luar pengadilan. Mereka membantu klien mengelola risiko hukum.

Banyak konsultan hukum profesional melanjutkan ke jenjang Magister Hukum (M.H.) atau Magister Kenotariatan untuk memperdalam spesialisasi tertentu, seperti hukum bisnis internasional atau pasar modal.

7. Staf Pemerintahan

Lulusan hukum juga bisa bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau Lembaga Negara lainnya.

Tugas staf hukum di lembaga pemerintahan, di antaranya memastikan seluruh kebijakan hukum dan operasional instansi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga merumuskan kebijakan dan menangani sengketa hukum, serta mengelola dokumentasi hukum.

8. Mediator

Lulusan hukum memiliki prospek karier menjanjikan sebagai mediator, yaitu seseorang yang membantu penyelesaian sengketa melalui perundingan.

Untuk menjadi seorang mediator harus mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang terakreditasi Mahkamah Agung RI untuk menjadi mediator non-hakim di pengadilan ataupun swasta.

9. Kurator Hukum

Kurator hukum adalah pihak yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Kurator bertanggung jawab mengamankan, menilai, dan menjual aset debitur untuk melunasi utang kepada kreditur di bawah pengawasan hakim.

Seorang kurator wajib berprofesi sebagai Advokat atau Akuntan Publik dan telah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan izin menjadi kurator.

10. Dosen

Lulusan hukum juga memiliki prospek kerja untuk menjadi dosen. Karier akademik ini umumnya memerlukan pendidikan lanjut minimal S-2 (Magister) atau bahkan S-3 (Doktor) untuk mengajar secara permanen, dengan kisaran gaji yang menjanjikan.

11. Penyidik Tindak Pidana

Lulus sebagai sarjana hukum juga bisa menjadi penyidik tindak pidana di lembaga penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas seorang penyidik, meliputi mengumpulkan bukti dan memproses hukum perkara pidana.

Lulusan hukum harus menempuh pendidikan lanjutan, seperti pendidikan profesi atau pelatihan khusus untuk menjadi penyidik tindak pidana.

Khusus penyidik yang bekerja di Polri yang lulusan hukum harus berpangkat minimal Inspektur Dua (Ipda) dan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang reserse.

12. HRD (Human Resources Development)

Lulusan hukum juga memiliki prospek untuk bekerja sebagai staf HRD, terutama pada posisi HR Legal atau Industrial Relation.

Seorang Legal HR bertugas menangani perjanjian kerja, PKWT, PKWTT, hingga kontrak dengan pihak ketiga. Sementara posisi Industrial Relation bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Posisi ini sangat menjanjikan dan sering kali diperlukan hampir di setiap perusahaan yang memiliki divisi sumber daya manusia.

Loading ...

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |