Tak Lunasi Utang Rp214 Juta untuk Maju Pilkada, Wakil Wali Kota Blitar Dipolisikan/Foto: Instagram Elim Tyu Samba
Jakarta, Insertlive -
Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Elim Tyu Samba baru-baru ini dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia disebut tak membayar utang senilai Rp214 juta, di mana dana tersebut digunakan Elim untuk maju Pilkada pada tahun 2024 lalu.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin pun mengonfirmasi laporan tersebut. Wahiduddin juga mengungkapkan bahwa surat panggilan kepada Elim Tyu Samba telah dikirimkan.
"Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir memberikan keterangan, tapi sampai saat ini belum sempat hadir," tutur AKP Wadihuddin saat ditemui awak media pada Jumat (17/10).
Penyidik dari Polrestabes Makassar sendiri baru melanjutkan laporan terhadap Elim Tyu Samba yang telah diajukan sejak Desember 2024 pada 8 Juli 2025 silam dan masih dalam penyelidikan.
Pelapor Elim Tyu Samba sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha asal Makassar. Menurut pelapor, dirinya dan Elim telah membuat perjanjian tertulis bahwa pinjaman uang senilai Rp214 juta akan dicicil pengembaliannya dengan nominal Rp20 juta per bulan hingga lunas.
Sayangnya, pembayaran Elim hingga kini tak berjalan sesuai rencana. Setelah dilaporkan ke polisi, Elim telah dipanggil dua kali oleh pihak berwajib tetapi tak pernah menghadiri panggilan tersebut.
Meski telah dilaporkan ke polisi, Elim Tyu Samba secara tegas membantah bahwa dirinya melakukan penipuan atau penggelapan dana. Elim menyebut bahwa persoalan ini bukan urusan pidana dan murni berkaitan dengan utang piutang atau perdata.
Elim kemudian membeberkan bahwa total nilai utang piutang dengan pengusaha asal Makassar itu adalah senilai Rp800 juta, di mana Elim telah melunasi sebagian besar dari utang itu. Politisi Gerindra itu pun heran mengapa kasus ini baru mencuat sekarang.
"Intinya itu sebenarnya utang piutang senilai Rp800 juta. Sudah saya kembalikan lebih dari 70 persen, sisanya tinggal Rp214 juta," ungkap Elim Tyu Samba kepada awak media pada Senin (20/10).
Ia menilai tudingan penggelapan dana atas laporan tersebut tak masuk akal, karena dirinya telah mengembalikan 70 persen dari total dana yang dipinjam.
Kasus ini kemudian masih dalam penyelidikan oleh pihak berwajib, sementara Elim Tyu Samba diketahui mangkir dari panggilan polisi.
(asw/fik)
Tonton juga video berikut:

5 hours ago
2
















































