Tampang Ayah Farel Prayoga yang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Judi Online (Foto: Foto: Ardian Fanani)
Jakarta, Insertlive -
Lama tidak terdengar kabarnya, Farel Prayoga kembali menjadi perbincangan karena sang ayah ditangkap polisi.
Joko Suyoto, ayah Farel Prayoga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Ayah Farel Prayoga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
"Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Ia menambahkan bahwa Joko Suyoto diamankan di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6) pagi.
Pada penangkapan itu, SM ibunda dari Farel Prayoga, ikut diamankan bersama dengan sejumlah saksi lainnya.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja," sambungnya.
Tampang Ayah Farel Prayoga Pakai Baju Oranye/ Foto: dok. Instagram
Penangkapan tersebut berdasarkan pada aktivitas judi online yang dilakukan oleh ayah Farel Prayoga.
Joko Sutoyo langsung dijadikan tersangka karena ditemukannya bukti permainan judi online di dalam ponsel pelaku.
(arm/agn)
Tonton juga video berikut: